Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Campurejo, " MARI BERSAMA MERAIH KEBAIKAN "

Artikel

ALUR KEBERATAN INFORMASI

20 Desember 2023 13:38:15  Rosta Alannawa  2.324 Kali Dibaca 

ALUR KEBERATAN INFORMASI
PPID DESA CAMPUREJO

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Tahap 1
Pengajuan sengketa kepada internal badan publik yang bersangkutan, di mana langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Langkah 1
Keberatan diajukan kepada Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Langkah 2
Pihak PPID memberikan keputusan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 hari setelah diterimanya keberatan secara tertulis.

  • Jika pengajuan sengketa puas atas putusan PPID, maka sengketa dinyatakan selesai.

  • Jika pengajuan sengketa tidak puas atas keputusan, maka sengketa bisa dilanjutkan melalui Komisi Informasi.

Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi dilakukan 14 hari kerja setelah diterimanya keputusan dari PPID.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Lisman No.40 Bojonegoro
Desa : Campurejo
Kecamatan : Bojonegoro
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62119
Telepon : 085655001314
Email : desacampurejo3@gmail.com

Aparatur Desa

Jam Layanan PPID

Hari Jam Pelayanan Istirahat
Senin s/d Kamis 09:00 - 14:00 WIB 12:30 - 13:00 WIB
Jumat 09:00 - 14:00 WIB 11:30 - 12:30 WIB

Wilayah Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:369
    Kemarin:496
    Total Pengunjung:516.568
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.168
    Browser:Tidak ditemukan