RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)DESA CAMPUREJO KECAMATAN BOJONEGORO
RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah lembaga kemasyarakatan terkecil di Indonesia yang menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
Tugas dan Fungsi Utama
Pelayanan Administrasi: Membantu warga mendapatkan surat pengantar untuk pembuatan KTP, KK, atau surat keterangan domisili.
Pendataan Penduduk: Mencatat data warga yang pindah, lahir, meninggal dunia, atau pendatang baru.
Keamanan dan Kerukunan: Menjaga ketertiban lingkungan serta melestarikan budaya ...