Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Campurejo, " MARI BERSAMA MERAIH KEBAIKAN "  

ALUR KEBERATAN INFORMASI

Rosta Alannawa | 20 Desember 2023 13:38:15 | 75 Kali

ALUR KEBERATAN INFORMASI
PPID DESA CAMPUREJO

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Tahap 1
Pengajuan sengketa kepada internal badan publik yang bersangkutan, di mana langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Langkah 1
Keberatan diajukan kepada Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Langkah 2
Pihak PPID memberikan keputusan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 hari setelah diterimanya keberatan secara tertulis.

  • Jika pengajuan sengketa puas atas putusan PPID, maka sengketa dinyatakan selesai.

  • Jika pengajuan sengketa tidak puas atas keputusan, maka sengketa bisa dilanjutkan melalui Komisi Informasi.

Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi dilakukan 14 hari kerja setelah diterimanya keputusan dari PPID.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Agenda

Belum ada agenda

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Lisman No.40 Bojonegoro
Desa : Campurejo
Kecamatan : Bojonegoro
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62119
Telepon : 085655001314
Email : desacampurejo3@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung