Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Campurejo, " MARI BERSAMA MERAIH KEBAIKAN "  

TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA CAMPUREJO

Rosta Alannawa | 18 Desember 2023 11:49:22 | 128 Kali

Tanggung Jawab & Tugas PPID Desa

  • PPID Desa bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik desa.

  • Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik desa yang dikuasai oleh badan publik desa, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan tersedia setiap saat.

  • Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari badan publik desa (seperti kepala desa, sekretariat, dan lembaga lain) untuk penyusunan Daftar Informasi Publik Desa, dan memutakhirkannya setidaknya satu kali per bulan.

  • Menjamin penyimpanan informasi sesuai aturan kearsipan nasional.

  • Mengorganisir penyediaan dan layanan informasi melalui pengumuman publik dan permohonan langsung.

  • Berperan dalam proses permohonan informasi:
    memberi akses, melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan (Pasal 19 UU KIP), menolak permohonan yang bersifat rahasia dengan alasan tertulis, serta menghitamkan informasi sensitif jika perlu.

  • Menangani keberatan dan sengketa informasi dengan berkoordinasi bersama atasan PPID (biasanya Kepala Desa).

  • Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala: memuat jumlah permohonan, permohonan yang disetujui atau ditolak, serta kasus keberatan atau sengketa.

Wewenang PPID Desa

  • Mengkoordinasikan setiap badan publik desa dalam penyediaan dan layanan informasi publik desa.

  • Memutuskan apakah suatu informasi dapat dibuka untuk publik atau harus dikecualikan, berdasarkan hasil pengujian konsekuensi.

  • Menolak permohonan informasi secara resmi dan tertulis apabila informasi tersebut termasuk kategori dikecualikan, disertai alasan dan informasi tentang hak pemohon untuk mengajukan keberatan.

  • Menugaskan pejabat fungsional atau petugas informasi di bawah koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Agenda

Belum ada agenda

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Lisman No.40 Bojonegoro
Desa : Campurejo
Kecamatan : Bojonegoro
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62119
Telepon : 085655001314
Email : desacampurejo3@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung