Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Tugas dan Fungsi LPMD
LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
Anggota LPMD Desa Campurejo adalah
Ketua LPMD : Sumarno
Anggota :
1. Nur Komaria
2. Risma Robbayani
3. Sugiyarto
4. Ferry Achmad
5. Wahyu Agus Rianto