HAK PEMOHON INFORMASIFORMULIR PERMOHONAN INFORMASIPemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .
Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : ppid.campurejo@gmail.com
atau dapat mengisi formulir permohonan informasi secara online
FORMULIR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Silahkan download dan isi Form keberatan informasi publik, kemudian berikan kepada petugas pada hari dan jam kerja dengan dilengkapi form permohonan informasi publik yang pernah diajukan dan fotokopi KTP serta hasil putusan yang menyatakan informasi yang diminta ditolak/tidak dikabulkan/dikabulkan sebagian.
FORM PEMBERITAHUAN TERTULIS
Berdasarkan permohonan Informasi Yang Sudah diterima kami menyampaikan klik link :