BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)DESA CAMPUREJO KECAMATAN BOJONEGORO
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa sebagai perwujudan demokrasi, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 8 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap ...